faq:2022:07:06:000166675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba. Pembeli barang konsinyasi sdh pasti konsumen di toko kami. Maksudnya setiap ada penjualan konsiyasi kami harus info ke vendor utk terbit kan faktur Pajak? https://twitter.com/ellyellu/status/1544494428500664320
Jawaban
iya bener, pihak yang menerbitkan FP seharusnya adalah pihak yang memiliki barang tersebut. Sehingga jika penjualan barangnya adalah melalui sistem konsinyasi, maka pihak pemilik barang yang membuat FP.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion