User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166672_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila PT A berubah nama menjadi PT B dan lawan transaksi mengeluarkan FP atas nama PT A. Apakah FP masukan tersebut bisa dikreditkan?


Jawaban

tapi npwp nya gak berubah ya ? Kalau misalkan saat pembuatan FP nya terjadi setelah PT tersebut berubah nama, sarankan untuk buat fp pengganti saja mba, biar sesuai dengan data yang sebenarnya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F J​ F D​ A
U K H H K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T N A U A
 
faq/2022/07/06/000166672_1234.txt · Last modified: (external edit)