faq:2022:07:06:000166672_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila PT A berubah nama menjadi PT B dan lawan transaksi mengeluarkan FP atas nama PT A. Apakah FP masukan tersebut bisa dikreditkan?
Jawaban
tapi npwp nya gak berubah ya ? Kalau misalkan saat pembuatan FP nya terjadi setelah PT tersebut berubah nama, sarankan untuk buat fp pengganti saja mba, biar sesuai dengan data yang sebenarnya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166672_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion