User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166670_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk sharing komisi dengan WPLN nanti masuknya ke PPN Jasa Luar Negeri ya, bisa dikreditkan dengan menggunakan mekanisme perekaman dokumen lain pajak keluaran — > betul selama ini kami lakukan pelaporan di menu tsb, namun apakah bisa dikreditkan ?? pertanyaan diatas terkait PPN Jasa Luar Negeri yang akan kami setorkan.. sesuai dengan PMK 67, apakah PPN tersebut nantinya bisa dikreditkan ? jika tidak bagaimana pelaporannya dalam e faktur terimakasih sebelumnya


Jawaban

ini sharing komisi berkaitan dengan jasa agen asuransi ? Detail transaksinya gimana ? kalau terkait pmk 67/2022, pn atas perolehan bkp/jkp sehubungan dengan jasa agen asuransi, pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi tidak dapat dikreditkan oleh agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan peeusahaan pialang re asuransi.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W X G H
Q Z G Z F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E​ C E W᠎ L
 
faq/2022/07/06/000166670_1234.txt · Last modified: (external edit)