faq:2022:07:06:000166668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat terutang WP sebenarnya sdh memiliki SBU namun belum menyampaikannya ke kami. Sedangkan kami sdh menyetorkan dan melaporkan SPT atas masa tersebut dengan memotong dgn tarif 4% (tdk memiliki SBU).
Jawaban
Jika pada saat terutangnya sudah memiliki kualifikasi tapi terlanjur dipotong dengan tarif non kualifikasi, bisa dilakukan pembetulan atas bukti potong dan SPT yang sudah dilaporkan. Jika ada kelebihan penyetoran silakan lakukan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion