User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166668_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat terutang WP sebenarnya sdh memiliki SBU namun belum menyampaikannya ke kami. Sedangkan kami sdh menyetorkan dan melaporkan SPT atas masa tersebut dengan memotong dgn tarif 4% (tdk memiliki SBU).


Jawaban

Jika pada saat terutangnya sudah memiliki kualifikasi tapi terlanjur dipotong dengan tarif non kualifikasi, bisa dilakukan pembetulan atas bukti potong dan SPT yang sudah dilaporkan. Jika ada kelebihan penyetoran silakan lakukan pemindahbukuan atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E᠎ B H Q
J​ J Q​ L F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T᠎ X S A C
 
faq/2022/07/06/000166668_1234.txt · Last modified: (external edit)