User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166666_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mbak untuk PMK-83/2012 masih berlaku atau gmn ya mas/mbak?


Jawaban

untuk PMK-83/2012 memang belum ada status pencabutannya, karena masih belum ada terbit PMK terbarunya. Namun, PMK-83/2012 rujukannya adalah pasal 4A UU PPN, yang mana dulu dalam UU PPN-Cika, untuk jasa tenaga kerja termasuk non JKP. Semenjak UU HPP berlaku, untuk jasa tenaga kerja sudah menjadi JKP, tapi arahnya dibebaskan sesuai penjelasan pasal 16B UU HPP klaster PPN. Jadi kalau untuk perlakuannya atas jasa tenaga kerja saat ini lebih baik diarahkan sesuai penjelasan UU HPP Klaster PPN Pasal

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S U K G
X W X W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V M X B​ G
 
faq/2022/07/06/000166666_1234.txt · Last modified: (external edit)