Tanya
untuk kendaraan umum plat kuning bagaimana
Jawaban
tidak dikenai PPN. *) :Perubahan Pertama (UU Nomor 11 Tahun 1994) ) :Perubahan Kedua (UU Nomor 18 Tahun 2000) *) :Perubahan Ketiga (UU Nomor 42 Tahun 2009) ) :Perubahan Keempat (UU Nomor 11 Tahun 2020) 213 (3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: *) a. jasa pelayanan kesehatan medik; b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan perangko; d. jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa keagam KETRIONA LENGGO GENI </WRAP> ==== Dasar Hukum ==== == ==
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH ==== Rekomendasi Jawaban ==== == == ++Telepon ++++Twitter ++++Live Chat ++++Email
== == 3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: * Terima kasih telah menggunakan layanan email [email protected]. * Email [email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum. * Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun. <WRAP> *
++
Discussion