faq:2022:07:06:000166658_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi badan sewa bangunan op, jika wp op salah , op setor sendiri pph 4 ayat 2 final sewa, badannya gak motong ini bisa pbk?
Jawaban
bisa, si badan lapor , buat bukpot 4 ayat 2, tapi sebelumnya op pbk dlu jadi pembayaran si badan lapor tsb. nanti pengembalian pajak nya btb antara badan dengan wp op tsb
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166658_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion