faq:2022:07:06:000166654_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fp 05 apakah boleh menggunakan fp PKP PE?
Jawaban
iya pasal 9 PMK 64 sebenarnya mengarah kepada melarang menggunakan FP di gunggung, tapi memang tidak di contohkan lebih lanjut. sementara di PMK 18 pasal 79 dan 80 sendiri, yang mengatur PKP PE memang tidak ada larangan juga bahwa ketika menggunakan 050 tidak boleh di gunggung. tapi harusnya si agak janggal, karena kemnungkinan besar pembeli BHPT ini bukan konsumen akhir. nah kalo memang secara PMK 18, dia masuk ke kriteria PKP PE, dan ingin menggunggung penyerahannya, sebaiknya konfirmasi
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166654_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion