faq:2022:07:06:000166651_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, kalo di laba rugi fiskal ada objek pajak pph tapi tidak bayar pph apa bisa tetap jadi beban di fiskal? https://twitter.com/Nfarahng/status/1544574275344297984
Jawaban
Coba di konfirmasi lagi, apakah yang dia maksud membebankan PPh secara fiskal? Karena di pasal 6 ayat 1 angka 9 UU PPh, biaya pajak penghasilan tidak boleh di bebankan secara fiskal.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166651_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion