User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166651_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, kalo di laba rugi fiskal ada objek pajak pph tapi tidak bayar pph apa bisa tetap jadi beban di fiskal? https://twitter.com/Nfarahng/status/1544574275344297984


Jawaban

Coba di konfirmasi lagi, apakah yang dia maksud membebankan PPh secara fiskal? Karena di pasal 6 ayat 1 angka 9 UU PPh, biaya pajak penghasilan tidak boleh di bebankan secara fiskal.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P Y L U T
N Y V​ I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Y T W B
 
faq/2022/07/06/000166651_1234.txt · Last modified: (external edit)