faq:2022:07:06:000166649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan fp atas penyerahan jasa ke LN yang jenis jasanya tidak ada di PMK 32, untuk npwp diisi apa ya? apakah menggunakan TIN?
Jawaban
diisi 000 sesuai format npwp kita ya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166649_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion