faq:2022:07:06:000166646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pegawai tetap ada jasa juga ke pemberi kerja sama, Ph atas jasa digabung ke pegawai tetap?
Jawaban
apabila dianggap penghasilan tidak teratur digabung bisa seperti bonus, apabila dianggap pemberian jasa maka 1721 VI tidak dijelaskan lebih detail
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion