faq:2022:07:06:000166625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya Bu terkait pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK 34/PMK.010/2017. atas pembelian pada pasal 2 ayat (1) huruf f disebutkan untuk pembelian bahan hasil kehutanan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% Bu, itu yang memungut siapa ya Bu? Kita yang membeli barang hasil produksi atau kita sebagai penjual hasil produksinya ya Bu?
Jawaban
yang mungut adalah badan usaha industri/eksportir yang membeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan Mba.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166625_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion