User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166625_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya Bu terkait pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK 34/PMK.010/2017. atas pembelian pada pasal 2 ayat (1) huruf f disebutkan untuk pembelian bahan hasil kehutanan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% Bu, itu yang memungut siapa ya Bu? Kita yang membeli barang hasil produksi atau kita sebagai penjual hasil produksinya ya Bu?


Jawaban

yang mungut adalah badan usaha industri/eksportir yang membeli bahan-bahan berupa hasil kehutanan Mba.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ H H S Q
K X V J V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J P᠎ Y V W
 
faq/2022/07/06/000166625_1234.txt · Last modified: (external edit)