faq:2022:07:06:000166620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#27Q: badan DN membeli tiket ke travel agent. travel agent merupakan WPLN dan tidak memiliki BUT di Indonesia. Apakah ada pemotongan PPh Pasal 26 dan pengenaan PPNJLN?
Jawaban
#27A by pm untuk PPh selama masuk ke objek PPh Pasal 26 sesuai Pasal 26 UU PPh, maka kena PPh gis. untuk PPN, selama gak masuk ke Pasal 4A UU PPN stdd UU HPP maka kena PPN. karna di aturan gak menyebutkan secara eksplisit, kalo WP bingung menentukan masuk kemana arahkan konfirmasi ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion