User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166618_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan akan dibubarkan, atas penjualan aset perusahaan jika melebihi 4,8m apakah wajib PKP?


Jawaban

wajib pkp sepanjang perusahaan belum melakukan pembubaran dan nilai penyerahan BKP lebih dari 4,8m Pasal 1a dan Pasal 4 ayat 1 UU PPN

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ Q Q F W
Y E K᠎ U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A R A M R
 
faq/2022/07/06/000166618_1234.txt · Last modified: (external edit)