faq:2022:07:06:000166618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan akan dibubarkan, atas penjualan aset perusahaan jika melebihi 4,8m apakah wajib PKP?
Jawaban
wajib pkp sepanjang perusahaan belum melakukan pembubaran dan nilai penyerahan BKP lebih dari 4,8m Pasal 1a dan Pasal 4 ayat 1 UU PPN
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166618_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion