faq:2022:07:06:000166598_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bunga atas keterlambatan pembayaran pinjaman ke pihak afiliasi(WP LN) apakah dikategorikan ke dalam bunga PPh Pasal 26?
Jawaban
Normatif dijelaskan sesuai bunyi pasal 26 di UU, penghasilan yg dikenakan pph 26 adalah bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang. Apabila pembayaran tsb termasuk definisi tsb, maka terutang pph 26.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166598_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion