faq:2022:07:06:000166596_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya pengusaha kena pajak (PT) mau jual CPO ke pengusaha(PT) yang berada dikawasan berikat apakah ada aspek PPN nya?
Jawaban
Terkait pemasukan CPO tidak ada ketentuan khusus, jadi sepanjang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas tidak di pungut berdasarkan PMK 131/PMK.04/2018 sdtd PMK 65/PMK.04/2021 pasal 20 ayat 3, maka bisa mendapatkan fasilitas tidak di pungut.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166596_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion