User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166596_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya pengusaha kena pajak (PT) mau jual CPO ke pengusaha(PT) yang berada dikawasan berikat apakah ada aspek PPN nya?


Jawaban

Terkait pemasukan CPO tidak ada ketentuan khusus, jadi sepanjang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas tidak di pungut berdasarkan PMK 131/PMK.04/2018 sdtd PMK 65/PMK.04/2021 pasal 20 ayat 3, maka bisa mendapatkan fasilitas tidak di pungut.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N H V᠎ A
L K Z U Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K M I᠎ Q Z
 
faq/2022/07/06/000166596_1234.txt · Last modified: (external edit)