faq:2022:07:06:000166576_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada badan A punya utang ke badan B, tidak ada hubungan istimewa tapi B tidak menagihkan bunga kepada A atas pinjaman tersebut apakah bisa?
Jawaban
kalau transaksi dalam dunia usaha biasanya/wajarnya ada pembayaran bunga untuk transaksi utang piutang. kalaupun tidak ada pembayaran bunga secara langsung, biasanya ada bentuk kompensasi lain yg bisa dianggap sebagai pembayaran bunga
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166576_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion