faq:2022:07:06:000166564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait konsinyasi, faktur pajak dibuat setelah diserahkan kepada konsumen. Yang buat faktur konsinyor atau yang dititipin barang konsinyasi?
Jawaban
Penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi pada pasal 1A ayat 1 huruf g di UU Cipta Kerja telah dihapus. Saat penyerahan BKP secara konsinyasi diatur di pasal 17A PP 9 tahun 2021. Faktur pajak wajib dibuat oleh PKP pada saat penyerahan BKP sesuai dengan ketentuan yg diatur di pasal 17A.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion