faq:2022:07:06:000166563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan tempat saya bekerja menyerahkan jasa kepada bendahara, atas jasa kami tersebut dipotong PPh Pasal 22 dengan tarif 2%. Pertanyaan saya atas jasa yang kami serahkan kepada bendahara seharusnya dipotong PPh Pasal 23, namun pada kasus diatas kami telah dipotong PPh Pasal 22, atas kredit pajak tersebut apakah dapat kami kreditkan???
Jawaban
arahkan ke pembetulan bupot dulu di bendaharanya
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166563_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion