User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166563_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan tempat saya bekerja menyerahkan jasa kepada bendahara, atas jasa kami tersebut dipotong PPh Pasal 22 dengan tarif 2%. Pertanyaan saya atas jasa yang kami serahkan kepada bendahara seharusnya dipotong PPh Pasal 23, namun pada kasus diatas kami telah dipotong PPh Pasal 22, atas kredit pajak tersebut apakah dapat kami kreditkan???


Jawaban

arahkan ke pembetulan bupot dulu di bendaharanya

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z H​ C V᠎ A
L Y G L Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I Z J​ X O
 
faq/2022/07/06/000166563_1234.txt · Last modified: (external edit)