User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166551_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya itu salah masukkan ntpn ke kolom pph yg dibayar sendiri, padahal seharusnya itu untuk bukti potong. tapi saya sudah terlanjur lapor. lalu bagaiaman saya bisa memakai bukti bayar tsb untuk membuat bukti potong untuk lawan transaksi?


Jawaban

sepanjang dia pemotong maka silakan lakukan pemotongan, nanti kalo dia salah maka itu kan sebenernya bisa PBK kan ya mba, cuma PBK nya jadinya rada aneh sih ini karena sewa tanah bangunan pbk ke MAP dan KJS yang sama serta NPWP nya juga sama karena pembuatan billing sewa tanah bangunan setor sendiri sama pemotongan sama aja mba kalau dia salah memasukkan nanti silakan pembetulan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H S M E L
N G J F Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Z J E X
 
faq/2022/07/06/000166551_1234.txt · Last modified: (external edit)