faq:2022:07:06:000166551_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya itu salah masukkan ntpn ke kolom pph yg dibayar sendiri, padahal seharusnya itu untuk bukti potong. tapi saya sudah terlanjur lapor. lalu bagaiaman saya bisa memakai bukti bayar tsb untuk membuat bukti potong untuk lawan transaksi?
Jawaban
sepanjang dia pemotong maka silakan lakukan pemotongan, nanti kalo dia salah maka itu kan sebenernya bisa PBK kan ya mba, cuma PBK nya jadinya rada aneh sih ini karena sewa tanah bangunan pbk ke MAP dan KJS yang sama serta NPWP nya juga sama karena pembuatan billing sewa tanah bangunan setor sendiri sama pemotongan sama aja mba kalau dia salah memasukkan nanti silakan pembetulan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166551_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion