User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166546_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan pusat dan cabang. meskipun misalnya pusat dan cabangnya masih 1 wilayah kerja kpp yg sama, si cabang tetap ada kewajiban buat daftar npwp 001 kan ya? yg dimaksud per 04 itu kalau dia misal punya cabang 2 atau lebih, bisa aja cuma 1 cabang misal yg didaftarin


Jawaban

di pasal 2 kan menyebutkan wajib daftar di tempat kedudukan ya mba (pusat) dan di pasal 3 ayat 1 nya disebutkan bahwa “Selain kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang.” yang diatur memili salah satu atas tempat kegiatan usaha/cabang yang satu wilayah kpp

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E F​ P C L
H N H C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O T S Q
 
faq/2022/07/06/000166546_1234.txt · Last modified: (external edit)