User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166521_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“ izin bertanya mas mbak saya belum melaporkan spt tahun 2021, di karenakan cv yang kami jalannkan sudah tidak beroperasi lagi, dan rencana akan mau kami tutup cv nya, bagaimana cara pelaporannya ya? apa neraca, laba rugi nya di buat 0 atau ada prosedur lainnya? karna memang tidak ada operasional sama sekali karna pandemi mas mbak kalo pembuatan neraca laba rugi itu kembalikan lagi ke wp nya kan ya?”


Jawaban

laporan keuangan dibuat menurut ketentuan akuntansi yg berlaku umum, dari djp tidak mengatur. SPT tahunan nanti dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O U X V
B K Y​ F O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M J J I M
 
faq/2022/07/06/000166521_1234.txt · Last modified: (external edit)