User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166516_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ijin tanya mas/mba, pada UU no 7 tahun 2021 HPP tentang hasil pertambangan yang dihapuskan dri barang tidak kena PPN. apakah ada peraturan lanjutan terkait hal ini?


Jawaban

Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (dulu termasuk pasir) sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang pasir sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan bahwa pasir termasuk yg mendapatkan fasilitas. Jadi, seharusnya atas penyerahan pasir dikenai PPN dengan kod FP 010 .

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V Z C J
Q G N T I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I W W I᠎ R
 
faq/2022/07/06/000166516_1234.txt · Last modified: (external edit)