faq:2022:07:06:000166516_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin tanya mas/mba, pada UU no 7 tahun 2021 HPP tentang hasil pertambangan yang dihapuskan dri barang tidak kena PPN. apakah ada peraturan lanjutan terkait hal ini?
Jawaban
Secara ketentuan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (dulu termasuk pasir) sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a sudah dihapus di UU HPP. Sehingga sekarang pasir sudah jadi BKP. Kemudian, di pasal 16B UU PPN sttd UU HPP dan SP-39/KLI 2022 pun tidak disebutkan bahwa pasir termasuk yg mendapatkan fasilitas. Jadi, seharusnya atas penyerahan pasir dikenai PPN dengan kod FP 010 .
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166516_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion