faq:2022:07:06:000166514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo selamat pagi kak sukma, saya mau menayakan jika terjadi kesalahan tarif watu laporan PPS kemarin apakah bisa dibetulkan?? kalau tidak bisa apakah ada denda/sanksinya dikemudian hari?? atas kesalahan tarif tersebut. kebijakan 1 kak, atas ungkapan harta yg diluar negri berupa rumah yang harusnya kena 11% tapi salah masukkan tarif ke 8%
Jawaban
pembetulan suket dapat dilakukan Dalam hal ditemukan data kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dan mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final maka ditindaklanjuti dengan prosedur pembetulan Surat Keterangan sesuai data yang ditemukan. SE-17 2022
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166514_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion