User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166514_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

halo selamat pagi kak sukma, saya mau menayakan jika terjadi kesalahan tarif watu laporan PPS kemarin apakah bisa dibetulkan?? kalau tidak bisa apakah ada denda/sanksinya dikemudian hari?? atas kesalahan tarif tersebut. kebijakan 1 kak, atas ungkapan harta yg diluar negri berupa rumah yang harusnya kena 11% tapi salah masukkan tarif ke 8%


Jawaban

pembetulan suket dapat dilakukan Dalam hal ditemukan data kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dan mengakibatkan kelebihan atau kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final maka ditindaklanjuti dengan prosedur pembetulan Surat Keterangan sesuai data yang ditemukan. SE-17 2022

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T O F O
A I M W​ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K L T D᠎ E
 
faq/2022/07/06/000166514_1234.txt · Last modified: (external edit)