faq:2022:07:06:000166507_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“https://twitter.com/samsu_syafei/status/1544242628346396677 Yang mana luasan bersama tsb digunakan dalam perhitungan PBB (Pajak tanah dan Bangunan). Jadi, seharusnya sesuai PPJB kah? Karena DPP PPhnya juga mengikat ke luas yg ada di PPJB. Mohon arahannya.”
Jawaban
terkait dengan pengisian luas tanah dan luas bangunan pada form e-phtb sebenarnya mengikuti pengisian form sesuai Lampiran PER-21/PJ/2019. Dalam tata cara pengisian tsb, tidak ditentukan secara khusus dokumen mana yg jadi dasar pencantuman luas tanah dan luas bangunan, dalam hal ini silakan penegasan ke kpp terdaftarnya.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166507_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion