faq:2022:07:06:000166504_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
fasilitas dibebaskan untuk pkp pedagang eceran apakah fp nya bisa digunngung?
Jawaban
bisa. pasal 28 ayat (2) PER 03/2022 PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166504_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion