User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166504_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

fasilitas dibebaskan untuk pkp pedagang eceran apakah fp nya bisa digunngung?


Jawaban

bisa. pasal 28 ayat (2) PER 03/2022 PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y K E T
R A T G X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O N W P
 
faq/2022/07/06/000166504_1234.txt · Last modified: (external edit)