faq:2022:07:06:000166498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa angkutan umum di darat itu non objek PPN bukan? PMK-80/PMK.03/2012 di TKB belum dicabut atau diubah
Jawaban
Berdasarkan UU HPP pasal 16B (PPN), jasa angkutan umum di darat mendapat fasilitas dibebaskan
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166498_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion