User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jasa angkutan umum di darat itu non objek PPN bukan? PMK-80/PMK.03/2012 di TKB belum dicabut atau diubah


Jawaban

Berdasarkan UU HPP pasal 16B (PPN), jasa angkutan umum di darat mendapat fasilitas dibebaskan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U D D T I
H X​ N Q H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z L S X R
 
faq/2022/07/06/000166498_1234.txt · Last modified: (external edit)