faq:2022:07:06:000166489_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
beras dpt fasilitas ya skrg?
Jawaban
Sekarang kan kebutuhan pokok tidak lagi di kecualikan dari objek PPN, tapi dapat fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan, namun untuk aturan pelaksanaanya belum ada. (SP 39/2022 dasar pasal 16B UU PPN stdd UU HPP)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166489_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion