User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166489_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

beras dpt fasilitas ya skrg?


Jawaban

Sekarang kan kebutuhan pokok tidak lagi di kecualikan dari objek PPN, tapi dapat fasilitas tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan, namun untuk aturan pelaksanaanya belum ada. (SP 39/2022 dasar pasal 16B UU PPN stdd UU HPP)

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Z T A G
P B G F H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ H D H K
 
faq/2022/07/06/000166489_1234.txt · Last modified: (external edit)