faq:2022:07:06:000166470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya kan perusahaan yg mneyewakan lahan. kemudian,ada salah satu penyewa meminta copy induk spt pph4(2), bpe, dan bpnnya. ini apakah boleh diberikan ke penyewa ? sebenarnya apakah penyewa juga perlu arsipan seperti itu ?
Jawaban
Penyewanya OP. sebenarnya sih gak ada aturan khusus boleh tidaknya, jadi kembali ke proses bisnis masing“ wp aja. kalau buat arsip ya silahkan
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166470_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion