faq:2022:07:06:000166467_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP telah setor dgn KJS yg tidak sesuai kemudian sudah setor lagi (SSP baru ) . SSP barunya sudah diinput di espt pph 21 . Karena SSP baru telat , WP ingin SSP lama di PBK digunakan di ept pph 21 masa tsb , boleh ?
Jawaban
Jawab normatif . Untuk SSP baru yg sudah dipehitungkan di SPT tidak bisa di pbk sesuai PMK 242/2014 Tapi boleh arahkan jg konfirmasi ke KPP
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166467_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion