User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166467_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP telah setor dgn KJS yg tidak sesuai kemudian sudah setor lagi (SSP baru ) . SSP barunya sudah diinput di espt pph 21 . Karena SSP baru telat , WP ingin SSP lama di PBK digunakan di ept pph 21 masa tsb , boleh ?


Jawaban

Jawab normatif . Untuk SSP baru yg sudah dipehitungkan di SPT tidak bisa di pbk sesuai PMK 242/2014 Tapi boleh arahkan jg konfirmasi ke KPP

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U J G S
U U M A P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L N Q K
 
faq/2022/07/06/000166467_1234.txt · Last modified: (external edit)