User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166465_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah bisa menginput bukti potong di ebuni tanpa menginput NIK/NPWP?


Jawaban

tidak bisa. untuk OP kalau tidak ada NPWP maka harus menginput NIK/TIN

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D᠎ V F J V
E P J L L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A G K V F
 
faq/2022/07/06/000166465_1234.txt · Last modified: (external edit)