faq:2022:07:06:000166465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bisa menginput bukti potong di ebuni tanpa menginput NIK/NPWP?
Jawaban
tidak bisa. untuk OP kalau tidak ada NPWP maka harus menginput NIK/TIN
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166465_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion