User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166449_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh 23, pembayaran di Juni, kalo bukti potongnya dibuat masa Juli, ada sanksi gak?


Jawaban

Normatif, pemotongan dilakukan di akhir bulan dilakukannya pembayaran (dkk). mengenai telat terbit bupot tidak ada sanksi scr langsung. sanksi yg mungkin timbul apabila keterlambatan tsb berdampak pada telat setor pajak dan/atau telat lapor SPT

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T E R T I
I K M E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M W H Y Y
 
faq/2022/07/06/000166449_1234.txt · Last modified: (external edit)