faq:2022:07:06:000166449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 23, pembayaran di Juni, kalo bukti potongnya dibuat masa Juli, ada sanksi gak?
Jawaban
Normatif, pemotongan dilakukan di akhir bulan dilakukannya pembayaran (dkk). mengenai telat terbit bupot tidak ada sanksi scr langsung. sanksi yg mungkin timbul apabila keterlambatan tsb berdampak pada telat setor pajak dan/atau telat lapor SPT
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166449_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion