faq:2022:07:06:000166416_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan soal PPN pemanfaatan JKP oleh WP TLDDP yang ada di KPBPB di Batam. kalo saya termasuk WP badan di Jakarta, pakai jasa ekspedisi di batam, apakah perlu dipungut PPn sesuai PMK 173 tahun 202. Pemanfaatan JKP ada di TLDDP
Jawaban
jika Penyerahan BKP-TB dan/atau JKP di Kawasan Bebas oleh Pengusaha di Kawasan Bebas kepada Pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP ini dikenai ppn. pembayarannya menggunakan ssp. silahkan cek ke pasal 26 dan 27 pmk 173/2021
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166416_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion