User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166416_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan soal PPN pemanfaatan JKP oleh WP TLDDP yang ada di KPBPB di Batam. kalo saya termasuk WP badan di Jakarta, pakai jasa ekspedisi di batam, apakah perlu dipungut PPn sesuai PMK 173 tahun 202. Pemanfaatan JKP ada di TLDDP


Jawaban

jika Penyerahan BKP-TB dan/atau JKP di Kawasan Bebas oleh Pengusaha di Kawasan Bebas kepada Pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP ini dikenai ppn. pembayarannya menggunakan ssp. silahkan cek ke pasal 26 dan 27 pmk 173/2021

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y O P N X
S B N X Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M W J Q N
 
faq/2022/07/06/000166416_1234.txt · Last modified: (external edit)