faq:2022:07:06:000166406_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP DN menyerahkan jasa pengiriman, lalu ditagihkan PPN JLN nya oleh pihak LN. Apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Coba digali siapa yang menyerahkan jasa, karena objek PPN JLN tersebut adalah pihak DN yang menerima/membeli jasa, bukan yang menyerahkan jasa. Jika betul kita yang menerima JKP, maka SSP JLN bisa dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166406_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion