User Tools

Site Tools


faq:2022:07:06:000166406_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP DN menyerahkan jasa pengiriman, lalu ditagihkan PPN JLN nya oleh pihak LN. Apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Coba digali siapa yang menyerahkan jasa, karena objek PPN JLN tersebut adalah pihak DN yang menerima/membeli jasa, bukan yang menyerahkan jasa. Jika betul kita yang menerima JKP, maka SSP JLN bisa dikreditkan sepanjang memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M H X X
C O G E Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H T D L R
 
faq/2022/07/06/000166406_1234.txt · Last modified: (external edit)