faq:2022:07:06:000166390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP seperti menyekat-nyekat ruangan, apakah temasuk PPN KMS?
Jawaban
Normatif untuk objek KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Jika ragu penegasan ke KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166390_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion