faq:2022:07:06:000166386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jasa pengiriman barang, pemberi jasa adalah WPDN, tagihannya ke LN, barang dimasukkan ke indonesia. apakah buat PEJKP?
Jawaban
apabila tidak masuk dalam jasa yg disebut di PMK 32 2019 maka dianggap penyerahan dalam negeri
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/06/000166386_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion