faq:2022:07:05:000215802_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PT A dan PT B (kedua PKP) melakukan kerjasama, dimana PT A menyerahkan aset dan uang untuk modal ke PT B, dan mendapatkan persen keuntungan. Aspek PPN
Jawaban
Aspek PPN Tidak termasuk pengertian penyerahan BKP: pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak (Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN) sehingga gaada PPN nya karena bukan termasuk pengertian penyerahan BKP rob
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000215802_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion