User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000215797_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore, mau tanya kalau perekaman efaktur sekarang ini wajib menggunakan NIK/NPWP? kalau customer tidak mau kasih keduanya bagaimana? misal contoh transaksi di pameran/eceran


Jawaban

kalau faktur pajak standar, idealnya harus ada NPWP atau NIK mba. Namun, apabila transaksi nya memenuhi ketentuan PKP pedagang eceran di pasal 25 PER 03/2022, maka bisa menggunakan faktur pajak yang digunggung. Faktur pajak yg dimaksud dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis, namun harus memenuhi kriteria sesuai pasal 26 PER 03/2022 nya ya.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E I P X
N W​ M U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V I F B
 
faq/2022/07/05/000215797_1234.txt · Last modified: (external edit)