Tanya
Jika SPT Tahunan Badan 2019 dilakukan pembetulan dan timbul KB. Apakah SPT Tahunan Badan 2020 dan 2021 harus dilakukan pembetulan juga ? dikarenakan adanya perubahan nominal dalam beberapa akun di laporan keuangannya atau tidak perlu? Jika SPT pembetulan tersebut menjadi Kurang Bayar, apakah perhitungan cicilan PPh Badannya ikut berubah atau tidak? Dijawab agent sebelumnya: Jika memang terdapat data yg perlu diubah di SPT Tahunan 2020 dan 2021, silakan pembetulan jg. Untuk besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan Pembetulan tersebut dan berlaku surut mulai batas waktu lapor SPT Tahunan. Jika besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar, atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 akan dikenakan sanksi bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP sttd UU Cipta Kerja. WP tanya lagi: yang dimaksud dengan berlaku surut itu bagaimana Kak, izin dijelaskan dengan contoh jika pembetulan SPT Tahunan 2019 menjadi KB bagaimana perlakuan angsuran PPhnya? Apakah kekurangan angsurannya harus dibayar ? Jika dibayar nanti SPT Tahunan 2020 nya menjadi LB?
Jawaban
Kalau sekarang kan 2022, kalau pembetulan SPT tahun 2019, ada nilai kurang bayar, dikenai sanksi pembetulan SPT pasal 8 ayat 2 UU KUP. Untuk SPT tahun pajak 2020 apakah sudah dilaporkan? Jika SPT tahunan tahun pajak 2020 sudah dilaporkan dan disetorkan PPh pasal 29 nya (jika ada kurang bayar) maka tidak perlu melakukan penyetoran angsuran berdasarkan penghitungan PPh pasal 25 sesuai pembetulan SPT tahunan 2019. Karena sebenarnya klausul berlaku surut untuk penyetoran PPh pasal 25 berdasarkan SPT yang dibentulkan diatur di KEP-537/2000 yang mana itu terkait “penghitungan besarnya angsuran pajak dalam *tahun pajak berjalan* dalam hal- hal tertentu ”. Jadi itu hanya berlaku surut untuk tahun pajak berjalan saja.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion