Tanya
klo misalnya pembetulan PPN masa Mei dan Sept 2021 dimana atas 2 pembetulan tersebut hasilnya lebih bayar, apakah 2 masa tersebut boleh dikompensasi ke masa Juni 2022? atau bisa masa Mei dikompensasi ke Sept lalu Sept yang sudah akumulasi kompensasi Mei dan Sept 2021 dikompensasikan ke Juni 2022?
Jawaban
Kalau SPT Juni 2022 nerima LB dari Mei dan September ga bisa kak. Biasanya kalau pembetulan jadi LB kan ada 2 pilihan yaa, dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dikompensasikan ke masa pajak pembetulan SPT. Kalau pilihan yang pertama WP harus pembetulan beruntun. Baiknya untuk Mei pilih dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, pembetulan beruntun sampai September 2021. Setelah September terakumulasi, pilih kompensasi ke masa pajak pembetulan SPT yaitu Juni 2022 Jadi ga bisa ya kalau Mei langsung dikompensasikan ke September, Mei harus pembetulan beruntun dulu sampai September
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion