faq:2022:07:05:000171139_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Berarti harus membuat surat pemberitahuan lagi untuk menambah kan NPWP atas cabang baru tersebut? https://twitter.com/lailaintan3/status/1543881486650073088 ——————————————- mohon arahan ini wpnya nanya kl penambahan cabang ya, bukan penambahan tempat PPN dipusatkan
Jawaban
mas, untuk cabang baru ini akan pemusatan secara otomatis mas, jadi ga perlu menyampaikan pemberitahuan penambahan, karena dia terdaftar di madya mas. Jadi kita pakai aturan yg per 05/2021, bukan pakai yg per 11/2020. Tolong jawaban agen sebelumnya diralat ya mas.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000171139_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion