User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000171138_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sore mon, mohon penjelasan…untuk pembelian barang yang dilakukan dengan dana BOSDaerah (BOPDA)..apakah pot put nya disamakan perlakuannya dengan pembelian barang yang menggunakan dana BOS (nasional). terima kasih.. https://twitter.com/BambangDodo/status/1543879511489794048


Jawaban

sama mas, sesuai pasal 12 pmk 59/2022, sepanjang pembelian barang itu menggunakan bantuan operasioanal sekolah maka tidak dipungut pph 22, tidak melihat sumbernya dari pusat atau daerah.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S N᠎ Z​ L
F᠎ C V R O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M C J L W
 
faq/2022/07/05/000171138_1234.txt · Last modified: (external edit)