faq:2022:07:05:000171138_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sore mon, mohon penjelasan…untuk pembelian barang yang dilakukan dengan dana BOSDaerah (BOPDA)..apakah pot put nya disamakan perlakuannya dengan pembelian barang yang menggunakan dana BOS (nasional). terima kasih.. https://twitter.com/BambangDodo/status/1543879511489794048
Jawaban
sama mas, sesuai pasal 12 pmk 59/2022, sepanjang pembelian barang itu menggunakan bantuan operasioanal sekolah maka tidak dipungut pph 22, tidak melihat sumbernya dari pusat atau daerah.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000171138_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion