faq:2022:07:05:000166982_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ikut PPS lapor SPPH diawal PPS, namun tidak ada centang kolom F terkait pembatalan apakah sah PPS nya
Jawaban
pada dasarnya di PMK 196 yang wajib mencentang adalah yang melakukan pembetulan atau permohonan. sepanjang wp tidak melakukan pembetulan atau permohonan tidak wajib centang kolom F dan dianggap sah
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166982_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion