Tanya
mengenai pajak pemasangan papan reklame, kantor sy ditawarkan pasang papan reklame di agen yg biasa beli barang di kantor sy, sebelumnya sy minta untuk diterbirkan faktur pajak. Ternyata agen masih memakai npwp perorangan yg dimana tdk bisa menerbitkan fp, untuk solusi nya bagaimana ya? apakah saya harus membuat bukti potong? dan besarannya berapa persen untuk pajak reklame?
Jawaban
utk ppn, sepanjang yang menyerahkan jasa kena pajak statusnya bukan pkp, maka tidak ada pemungutan ppn. Jadi apabila agen tsb bukan pkp dan menyerahkan jkp, maka tidak dipungut ppn ya. utk pph, apabila yg menyerahkan jasa/penerima penghasilan adalah OP, maka silahkan dipotong pph pasal 21 (bisa masuk kategori bukan pegawai) oleh pemberi kerjanya. untuk tarif bisa dikenakan sesuai per 16/2016 tergantung berkesinambungan atau tidak.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion