User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166404_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah wajib pajak dalam negeri mendapat hak intensif subsidi PPh yang sama atas bunga / imbal hasil Surat Hutang Negara Pemerintah Indonesia antara yg dibeli di bank 2 BUMN , swasta , asing yg berbasis/ kantornya di Indonesia ( wpdn yg memiliki surat hutang negara pemerintah indoensia di dn) dan yang dibeli melalui bank asing yang berbasis/kantornya di luar negeri/Singapura (wpdn yg memiliki surat hutang negara pemerintah Indonesia di bank asing di luar negeri / Singapura


Jawaban

kalau di pmk 231/2021, pph atas ph. bunga atau imbalan surat berharga negara (SUN dan SBSN) ditanggung pemerintah. nah, SBN tsb adl sbn yang diterbitkan di pasar intenasional yaitu kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. Jadi sepanjang SBN valuta asing yang dibeli dipasar internasional yaitu di luar wilayah indonesia, maka penghasilan bunganya ditanggung pemerintah ya. tidak ada penjelasan lebih lanjut pembeliannya melalui siapa

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I W Y᠎ N E
U Q X᠎ A U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R H B F
 
faq/2022/07/05/000166404_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)