faq:2022:07:05:000166367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kantor saya bidang usaha nya web portal dan web kami berhubungan dengan kesehatan jadi kami bekerja sama dengan asuransi dan rumah sakit, usaha kami seperti halodoc deh biar lebih mudah dan kami sudah PKP, jadi yg pake web portal kami ini kan ada yg memakai sistem asuransi. lalu atas konsultasi antar pasien dan dokter di web portal kami ada yg pembayaran nya melalui asuransi, yg mau saya tanyakan pada saat saya menagih ke pihak asuransi terkena ppn atau tidak ya? krn di uu hpp sudah dihapus brti
Jawaban
<WRAP> Kalau jasa pertanggungan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166367_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)
Discussion