User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166329_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila kami memiliki gedung/ruangan sewa yg sudah km setor pph finalnya. Lalu gedung/ruang tsb digunakan oleh pihak lain dan kami menagihkan biaya charge atas pemakaian ruangan yg kami sewa tsb, apakah dipotong atau tidak pph final lagi mengingat sebelumnya sewa gedung tsb sudah disetorkan pph finalnya?


Jawaban

Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan Kalau PT B menyewa bangunan dari PT A dan menyewakan lagi bangunanannya ke PT C, maka PT

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J S U W V
V S I N O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z N E P C
 
faq/2022/07/05/000166329_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:39 (external edit)