User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sebelumnya kita mengajukan banding atas SKPLB ya pak. Lalul setelah itu putusannya dikabulkan sebagian. Nah dari hasil putusan banding tersebut masih menyatakan Lebih Bayar. Kira2 untuk dana baliknya dihitungnya kapan ya pak atas Lebih Bayar tersebut?


Jawaban

Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: e. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h diterima kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali;

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U E O F
S Q Z T C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P D᠎ H A K
 
faq/2022/07/05/000166326_1234.txt · Last modified: (external edit)