User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166318_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kl ada nota retur dari pembeli non pkp, si pkp penjual tetep upload NR di efaktur ya?


Jawaban

tetep buat nota retur nan Tetep masukin di aplikasi juga Iya masih sesuai PMK 65/2010 itu nan Jika Pembeli BKP adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu: (Pasal 4 ayat (7) PMK-65/PMK.03/2010) lembar ke-1: untuk PKP Penjual; lembar ke-2: untuk arsip Pembeli; lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ L X O P
W B᠎ Q A​ J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q X J S W
 
faq/2022/07/05/000166318_1234.txt · Last modified: (external edit)