User Tools

Site Tools


faq:2022:07:05:000166297_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ada transaksi dengan customer luar negeri, kebetulan faktur pajaknya di gungung. Apabila ada pembatalan / penguranngan jasa yang sudah diberikan. Apakah bisa dengan mekanisme nota retur?


Jawaban

tidak bisa karena harus ada data-data yang disebutkan pada pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010, jika tidak maka retur dianggap tidak terjadi (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010), harusnya mekanisme impor yang digunakan

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T᠎ J A P
D​ G Q Z Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B R H V C
 
faq/2022/07/05/000166297_1234.txt · Last modified: (external edit)