faq:2022:07:05:000166297_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ada transaksi dengan customer luar negeri, kebetulan faktur pajaknya di gungung. Apabila ada pembatalan / penguranngan jasa yang sudah diberikan. Apakah bisa dengan mekanisme nota retur?
Jawaban
tidak bisa karena harus ada data-data yang disebutkan pada pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010, jika tidak maka retur dianggap tidak terjadi (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010), harusnya mekanisme impor yang digunakan
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/07/05/000166297_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion